Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Rekrutmen Calon Pegawai Non Pns Rscm Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia DI Sabah-Malaysia
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Bkn Tahun 2019
  • Download Buku Bacaan Siswa Bahan Gerakan Literasi Sekolah
  • Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2019 (Kemenag)
  • Juknis Ppdb Madrasah (Kemenag) Tahun 2020/2021
  • Revisi POS Un Tahun 2020 Dan Siaran Pers: Bsnp Tidak Lagi Menerbitkan POS Usbn
  • Panduan Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment