Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...
Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
VIDEO
Artikel Terkait:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Sma - Ma
Rekrutmen Cpns 2019 Melalui Sscasn, Berikut Alur Pendaftaran Cpns Tahun 2019 Diportal Sscasn
Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
Peraturn Bkn Nomor 24 Tahun 2017 - Perka Bkn Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Cuti Pns
Daftar Finalis (Juara) Osn SD Tingkat Provinsi Tahun 2019, Daftar Peserta Osn SD Tingkat Nasional Tahun 2019
Peraturan Kpu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Buku Saku Pembahasan Soal Un Unbk Matematika Smp
Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bos Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
0 comments:
Post a Comment